Kick-off Meeting ECHO Green, Jakarta, 5 Februari 2020

Ibu Novianty Manurung bersama dengan Ibu Vinera Aryani, Ibu Listiani Hermanto dan Ibu Riezka Andriana yang merupakan Delegasi Uni Eropa, hadir mengunjungi kantor Penabulu – Jakarta dengan tujuan kunjungan untuk membahas detail ketentuan pelaksanaan proyek “Promoting Green Economic Initiatives by Women and Youth Farmer in The Sustainable Agriculture Sectors in Indonesia (ECHO Green)”. Delegasi Uni Eropa disambut oleh Penabulu, ICCO Cooperation, KpSHK, dan Konsil LSM.

Ibu Dida Suwarida selaku National Project Manager (NPM) ECHO Green memberikan sambutan pembuka kepada Delegasi EU.

Dalam kunjungannya, Delegasi Uni Eropa menyampaikan ada 8 hal penting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan proyek, diantaranya:

  1. kewajiban umum;
  2. pengelolaan proyek;
  3. pemantauan dan pelaporan proyek;
  4. skema pencairan pendanaan;
  5. prosedur pemberian kontrak;
  6. dokumentasi, pengarsipan dan penyimpanan catatan;
  7. audit/verifikasi penggunaan dana;
  8. komunikasi dan visibiltas.

Ibu Novi berharap proyek ECHO Green dapat berjalan dengan sukses dan terimplementasikan dengan baik sehingga tujuan dari project dapat tercapai. Pertemuan ini ditutup dengan foto bersama EU Delegation.

Pertemuan Pertama Project Advisory Committee (PAC) ECHO Green, Jakarta, 3 Februari 2020

Pertemuan ini diadakan sebagai tindak lanjut dari proyek konsorium “Promoting Green Economic Initiatives by Women and Youth Farmer in The Sustainable Agriculture Sectors in Indonesia (ECHO Green)” yang didanai oleh Uni Eropa, yang dilaksanakan di kantor Penabulu – Jakarta, dihadiri oleh Penabulu sebagai koordinator konsorsium dan ICCO Cooperation, Konsil LSM, dan KpSHK sebagai anggota konsorsium. Membahas sejumlah agenda penting dalam mendukung tim pelaksana proyek di tahap persiapan (Inception Phase), dengan fokus diskusi dititik beratkan pada pelaksanaan proyek dan pengeloaan dana.

Dalam diskusi perencanaan pelaksanaan proyek pada tahap persiapan disepakati beberapa hal, yaitu: (1) mekanisme koordinasi dan kerjasama anggota konsorium; (2) agenda kerja prioritas ditahap persiapan (Inception Phase); (3) agenda penandatanganan perjanjian kerjasama antara Penabulu sebagai koordinator konsorsium dengan mitra pelaksana; (4) persiapan pertemuan pertama (kick-off) dengan Delegasi Uni Eropa.

Salah satu tindak lanjut yang harus dilakukan dari hasil kesepakatan tersebut adalah seluruh lembaga anggota konsorsium diharuskan melakukan pemeriksaan status penggunaan lahan dan tata ruang pada masing-masing daerah percontohan yang menjadi tanggung jawabnya.

Monitoring Pengembangan Agroforestry Lahan Gambut Januari 2020

Monitoring lapangan terkait program pengembangan agroforestry lahan gambut dilaksanakan pada 11 Januari – 01 Februari 2020. Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah Muara Medak dan Muara Merang yang merupakan bagian dari area model 2. Terdapat 2 kegiatan yang dilaksanakan yakni Monitoring penanaman bibit BPTH dan Monitoring Penanaman di Lahan Demplot.

Pada kegiatan monitoring penanaman bibit BPTH dapat diketahui bahwa proses pendistribusian bibit dari BPTH ke masing-masing anggota kelompok telah dilakukan. Proses penanaman oleh anggota kelompok di masing-masing lahan mereka juga telah dilaksanakan, namun belum terealisasikan secara keseluruhan. Hal ini dikarenakan beberapa anggota kelompok masih disibukkan dengan urusan desa ataupun dusun.

Kemudian tim melanjutkan kegiatan dengan memonitoring beberapa lahan milik anggota secara langsung diantanya milik pak Aan pak Solihun, dan pak Tata. Secara umum bibit yang telah ditanam dalam kondisi baik namun masih ada beberapa lahan milik warga yang masih tidak dimanfaatkan secara maksimal dan masih ditutupi semak belukar. Beberapa jenis bibit yang ditaman oleh anggota ialah sirsak, gaharu, nangka, kemiri dan durian.

Sedangkan pada monitoring penanaman di lahan demplot, proses penanaman masih belum terlaksana. Hal ini disebabkan oleh permasalahan lahan yang awalnya telah direncanakan untuk lahan demplot ternyata belum memiliki status yang pasti. Oleh karena itu diadakan beberapa petemuan untuk membahas persiapan lahan yang akan digunakan. Kemudian padatanggal 30 Januari, pengurus kelompok telah memutuskan lahan yang akan digunakan untuk lahan demplot, yaitu lahan salah satu anggota kelompok yang terletak di sebelah lahan anggota kelompok yangtelah diolah dan ditanami dengan karet.

Berdasarkan monitoring yang telah dilakukan berikut beberapa tindak lanjut yang akan dilakukan dengan kelompok tani Tumbuh Subur diantaranya: 1) Menyelesaikan proses penanaman bibit dari BPTH oleh masing-masing anggota kelompok, 2) Menyelesaikan monitoring lahan dan bibit yang telah ditanam oleh anggota kelompok, 3) Menyelesaikan persiapan lahan demplot, 4) Pengadaan bibit yang belum tersedia untuk memenuhi kebutuhan demplot, 5) Penanaman di lahan demplot.

Monitoring Pengembangan Demplot Budidaya Perikanan Rawa Gambut Januari 2020

Monitoring lapangan terkait program pengembangan budidaya perikanan rawa gambut dilaksanakan pada 11 Januari – 01 Februari 2020. Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah Muara Medak dan Muara Merang yang merupakan bagian dari area model 2. Kegiatan ini ditujukan untuk memantau pengadaan material kebutuhan kolam.

Pada tanggal 25 Januari 2020 tim mendatangi lokasi kolam yang terletak di Talang Sari, Desa Muara Merang. Berdasarkan pemantauan yang telah dilakukan, diketahui sebagian material untuk kebutuhan kolam telah didatangkan oleh PT. GAL. Beberapa material yang telah didatangkan tersebut adalah sebagai berikut; cangkul, kapak, kapur dolomit, pipa untuk penghubung antar kolam, waring untuk bibit, waring untuk pagar, dan mesin pompa air.

Semua material yang datang merupakan material yang dibuthkan untuk tahap persiapan kolam sebelum bibit ditebar. Hal ini sesuai dengan rencana teknis yang akan dilakukan PT. GAL, yang mana pengadaan material tersebut dilakukan secara bertahap berdasarkan kebutuhan per tahapan proses yang dilakukan oleh kelompok. Namun pemanfaatan material yang telah ada belum terlaksana karena pengurus dan anggota masih memiliki kesibukan yang lain.

Berdasarkan monitoring tersebut, rencana tindak lanjut yang akan dilakukan bersama KTI-Sumber Makmur diantanya: 1) Menyelesaikan persiapan kolam (penaburan kapur, pasang pipa antar kolam, pasang waring), 2) Penebaran bibit, 3) Mengikuti pelatihan budidaya maggot.

Koordinasi Pembahasan Segmen Batas Kecamatan Babat Toman

Dengan terindentifikasinya adanya batas kecamatan Batanghari leko dengan Kecamatan Babat Toman di wilayah desa Pangkalan Bulian maka Yayasan Penabulu dalam hal ini diwakili oleh pendamping lapangan area model 1 menginisiasi pertemuan dengan perwakilan kecamatan Babat Toman, pertemuan ini dilakukan untuk membahas lebih lanjut atas temuan dilapangan atas batas wilayah desa Pangkalan Bulian Kecamatan Batanghari Leko dengan Kecamatan Babat Toman. Pihak kecamatan Babat Toman diwakili oleh sekretaris camat

Pada saat pembahasan batas wilayah desa Pangkalan Bulian teridentifikasi bahwa ada batas wilayah Kecamatan Batanghari Leko dengan Kecamatan Babat Toman serta sanga desa disisi selatan. Untuk itu perlu dilakukan koordinasi dengan perwakilan, dalam kesempatan pertemuan kali ini pihak perwakilan kecamatan Batanghari Leko mengungkapkan bahwa belum banyak desa di kecamatan Babat Toman yang sudah memiliki batas-batas desa,  ketiadaan ini acapkali memunculkan perselisihan antar desa, untuk menyelesaikan  persoalan tata batas ini pihak kecamatan sudah mengirimkan surat ke TPPBDes Kabupaten, tetapi samapi dengan saat ini belum ada upacaya untuk memperjelas tata batas desa, dan konflik masih saja berlangsung akibat ketidakjelasan ini.

Pertemuan Pembahasan segmen batas desa Pangkalan Bulian dengan Pemerintah Desa Pangkalan Bayat

Pertemuan dengan perwakilan pemerintah desa Pangkalan Bayat bertujuan untuk menggali dan mengkonfimasi atas temuan segmen perbatasan desa Pangkalan Bulian salah satunya adalah dengan desa Pangkalan Bayat. Pertemuan ini dilaksanakan di Bulan Januari antara perwakilan Pemerintah desa Pangkalan Bayat dengan Perwakilan Yayasan Penabulu yang nantinya akan memfasilitasi penentuan tata batas desa. Sesuai dengan konfirmasi perwakilan desa Pangkalan Bayat membenarkan bahwa ada segmen batas antara desa Pangkalan Bulian dan desa Pangkalan Bayat yaitu berda di hulu-hulu sungai yang mengarah kesungai bayat masuk menjadi wilayah marga bayat sedangkan sungai-sungai yang masuk ke Batang Harileko masuk ke wilayah marga Batanghari Leko. Desa Pangkalan Bayat sangat menunggu adanya pembahasan terkait segmen batas ini, hal ini agar konflik di masyarakat terkait perbatasan wilayan tidak muncul lagi, dan tidak ada klaim atas luas wilayah antar desa.

 

Monitoring Program Panen Air Hujan (PAH)

Pada tanggal 19-23 Januari dilaksanakan pemantauan perkembangan alat pemanen air hujan menggunakan filter yang berada di area model 3 tepatnya di kantor desa Sumber Rejeki, kantor desa Tabala Jaya dan kantor kecamatan Karang Agung Ilir. Berdasarkan hasil pemantauan seluruh alat yang telah dipasang secara umum dalam kondisi yang baik. Namun di desa Talaba Jaya alat pemanen air hujan yang masih terpasang dalam kondisi yang tidak terawatt seperti banyak pipa lepas dan kran tidak berfungsi sehingga alat instalasi PAH di Talaba Jaya tidak berfungsi maksimal.

Selain itu, terdapat Instalasi Pemanen Air Hujan yang terpasang secara mandiri yakni di rumah Kepala Desa Sumber Rejeki. Pemasangan instalasi ini dibantu oleh warga setempat. Air yang dihasilkan dari PAH ini digunakan untuk kebutuhan air minum dan masak. Namun instalasi ini masih perlu untuk dibenahi dikarenakan jika air tampungan pada tedmon penuh maka air tersebut akan terbuang sehingga diperlukan saluran pipa tambahan.

Berdasarkan pemantauan yang telah dilakukan terdapat beberapa catatan untuk instalasi PAH, diantaranya: 1) Instalasi PAH dengan gama filter ini belum tersosialisasikan secara menyeluruh kepada warga dan belum menjadi perencanaan pembangunan desa. 2) Pada instalasi PAH yang terpasang perlu diberi informasi sehingga pengunjung atau tamu yang datang dapat mengetahuinya secara langsung. 3) Orang-orang yang telah mengikuti pemasangan instalasi PAH dengan gama filter belum melakukan sosialisasi dan pemasangan sendiri.4) Terdapat usulan untuk membuat tim dengan melibatkan pihak kecamatan termasuk pemilihan SDM yang nanti terlatih untuk pemasangan teknis PAH. Pihak kecamatan bersedia memfasilitasi tempat dan menyediakan Sumberdaya Manusia  yang akan dilatih.

 

Gerakan Jum’at Bersih di Kecamatan Banyuasin 2

Gerakan Jum’at bersih yang dicanangkan oleh Camat Banyuasin 2 saat ini masih terus dilanjutkan, kegiatan jumat bersih ini dilaksanakan di lingkungan kecamatan, sekolah dan desa, gerakan jumat bersih ini dilaksanakan di desa Sungsang 2, Sungsang 3 dan Sungsang 4, didesa Sungsang 4 kegiatan jumat bersih melibatkan siswa sd dan perangkat desa, sedangkan desa Marga Sungsang kegiatan bersih-bersih desa dilakukan di hari minggu.

Kegiatan Jumat  bersih dilingkungan kecamatan dilaksanakan oleh perangkat kecamatan, puskesmas dan sekolah SDN 1 Banyuasin 2 dan pengurus bank sampah sungsang bersih. Sebagai salah satu upaya menjaga Kecamatan Banyuasin 2 menjadi kecamatan yang bersih, bebas sampah dan tertib maka setiap hari Jumat ada kegiatan penertiban pedagang di sepanjang jalan utama agar lebih rapi dan tertata.

Kegiatan Jumat bersih ini akan lebih berhasil apabila menjadi gerakan bersama seluruh elemen masyarakat di kecamatan Banyuasin 2, tidak hanya melibatkan perngkat kecamatan, desa maupun sekolah tetapi perlu pelibatan dari seluruh masyarakat desa.

SOSIALISASI TATA BATAS DESA DESA ULAK KEMBANG

Rangkaian kegiatan pemetaan batas desa salah satunya adalah kegiatan sosialiasasi kegiatan  ini dilaksanakan di Area Model 1 pada bulan Desember 2019. Sosialisasi ini bertujuan  untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat, khususnya pemerintah desa mengenai apa yang seharusnya dilakukan dan bagaimana mekanisme pemetaan batas desa sesuai dengan Permendagri 45 Tahun 2016. Selain itu dalam sosialisais ini juga dilakukan penggalian informasi mengenai klaim batas desa ulak kembang yang berbatasan dengan pangkalan bulian sehingga nantinya bisa dijadikan bahan diskusi untuk mencari celah kesepakatan segmen batas antara desa pangkalan bulian dengan desa ulak kembang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari kepala desa ulak kembang, pihaknya sudah memiliki kesepakatan dengan kepala desa pangkalan bulian (Pak Kaswani). Namun berdasarkan dokumen yang telah diberikan, tersebut hanya sungai aji asan yang disepakati antara kedua desa. Karena dokumen peta yang didalamnya memuat batas desa ulak kembang, ber-stempel basah ulak kembang tanpa ada dari desa pangkalan bulian, sehingga dokumen ini belum bisa digunakan sebagai acuan batas.

Segmen lain desa ulak kembang ada di utara sungai Batanghari leko yang terletak di sungai bukit ibul hingga ke tanah genting, tanah genting tersebut yang menjadi batas 3 desa antara talang buluh, pangkalan bulian, dan ulak kembang. Dari redaksi segmen ini desa pangkalan bulian juga memiliki redaksi segmen yang sama.

Dari keseluruhan informasi yang didapatkan, terdapat selisih informasi segmen antar desa namun tidak terlalu luas. Oleh karena itu, kesepakatan segmen dapat diwujudkan apabila tiap desa tidak mempertahankan egonya masing-masing, memperhatikan kondisi didalam wilayah tersebut serta bagiamana kepentingan mayoritas penduduknya.

SOSIALISASI TATA BATAS DESA TALANG BULUH

Sosialisasi menjadi salah satu bagian dari kegiatan pemetaan batas desa yang dilakukan. Rangkaian kegiatan ini dilaksanakan di Area Model 1 pada bulan Desember 2019. Kegiatan sosialisasi diadakan di desa talang buluh karena desa ini berbatasan dengan desa pangkalan bulian. Kegiatan ini dilakukan sebagai rangkaian kegiatan dari pemetaan batas desa pangkalan bulian. Selain itu kegiatan ini dilakukan sebagai pembuka bahasan segmen batas desa yang nantinya akan dibahas, dan memberikan pemahaman kepada pemerintah desa terkait mekanisme pemetaan batas desa.

Di dalam kegiatan sosialisasi ini juga dilakukan penggalian informasi terkait kewilayahan desa talang buluh sehingga penyepakatan batas desa bisa terwujud. Berdasarkan informasi yang didapatkan terdapat dokumen kesepakatan keputusan camat Batanghari leko, bersama masing-masing kepala desa di tahun 2007 yakni 0,5 km dari sungai dangku memanjang lurus menuju sungai Batanghari leko. Batas yang disepakati tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh warga dengan memasang patok-patok sebagai tanda. Namun dalam dokumen tersebut tidak tercantum koordinat yang lebih jelas tentang batas kedua desa. Sehingga tidak ada keterangan secara mendetail sungai dangku yang disepakati tersebut secara keseluruhan atau hanya ada di beberapa seksi sungai dangku

Sementara itu pihak pangkalan bulian menyangkal tentang terkait wilayah disekitar hilir sungai dangku. Sebab disepanjang sungai dangku menuju kehilir sungai dangku ada makam pesirah umar, dan disekitar itulah nenek moyang masyarakat desa pangkalan bulian hidup. Selain itu, wilayah tanah genting menjadi titik yang paling kunci dalam segmen batas desa ulak kembang dengan pangkalan bulian bahkan desa ulak kembang, karena di wilayah ini menjadi titik pertemua tiga desa yang disepakati sejak jaman marga.

Dari kegiatan ini maka didapatkan kesimpulan bahwa pembahasan segmen tiga desa dapat dikerucutkan dengan memulai segmen dari menyepakati hulu sungai dangku mengikuti kesepakatan 0.5 km hingga kearah hilir dengan tetap mempertimbangkan titik segmen tanah genting sebagai titik akhir batas yang akan membatasi desa talang buluh.