SOSIALISASI TATA BATAS DESA TALANG BULUH

Sosialisasi menjadi salah satu bagian dari kegiatan pemetaan batas desa yang dilakukan. Rangkaian kegiatan ini dilaksanakan di Area Model 1 pada bulan Desember 2019. Kegiatan sosialisasi diadakan di desa talang buluh karena desa ini berbatasan dengan desa pangkalan bulian. Kegiatan ini dilakukan sebagai rangkaian kegiatan dari pemetaan batas desa pangkalan bulian. Selain itu kegiatan ini dilakukan sebagai pembuka bahasan segmen batas desa yang nantinya akan dibahas, dan memberikan pemahaman kepada pemerintah desa terkait mekanisme pemetaan batas desa.

Di dalam kegiatan sosialisasi ini juga dilakukan penggalian informasi terkait kewilayahan desa talang buluh sehingga penyepakatan batas desa bisa terwujud. Berdasarkan informasi yang didapatkan terdapat dokumen kesepakatan keputusan camat Batanghari leko, bersama masing-masing kepala desa di tahun 2007 yakni 0,5 km dari sungai dangku memanjang lurus menuju sungai Batanghari leko. Batas yang disepakati tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh warga dengan memasang patok-patok sebagai tanda. Namun dalam dokumen tersebut tidak tercantum koordinat yang lebih jelas tentang batas kedua desa. Sehingga tidak ada keterangan secara mendetail sungai dangku yang disepakati tersebut secara keseluruhan atau hanya ada di beberapa seksi sungai dangku

Sementara itu pihak pangkalan bulian menyangkal tentang terkait wilayah disekitar hilir sungai dangku. Sebab disepanjang sungai dangku menuju kehilir sungai dangku ada makam pesirah umar, dan disekitar itulah nenek moyang masyarakat desa pangkalan bulian hidup. Selain itu, wilayah tanah genting menjadi titik yang paling kunci dalam segmen batas desa ulak kembang dengan pangkalan bulian bahkan desa ulak kembang, karena di wilayah ini menjadi titik pertemua tiga desa yang disepakati sejak jaman marga.

Dari kegiatan ini maka didapatkan kesimpulan bahwa pembahasan segmen tiga desa dapat dikerucutkan dengan memulai segmen dari menyepakati hulu sungai dangku mengikuti kesepakatan 0.5 km hingga kearah hilir dengan tetap mempertimbangkan titik segmen tanah genting sebagai titik akhir batas yang akan membatasi desa talang buluh.