SOSIALISASI TATA BATAS DESA DESA ULAK KEMBANG

Rangkaian kegiatan pemetaan batas desa salah satunya adalah kegiatan sosialiasasi kegiatan  ini dilaksanakan di Area Model 1 pada bulan Desember 2019. Sosialisasi ini bertujuan  untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat, khususnya pemerintah desa mengenai apa yang seharusnya dilakukan dan bagaimana mekanisme pemetaan batas desa sesuai dengan Permendagri 45 Tahun 2016. Selain itu dalam sosialisais ini juga dilakukan penggalian informasi mengenai klaim batas desa ulak kembang yang berbatasan dengan pangkalan bulian sehingga nantinya bisa dijadikan bahan diskusi untuk mencari celah kesepakatan segmen batas antara desa pangkalan bulian dengan desa ulak kembang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari kepala desa ulak kembang, pihaknya sudah memiliki kesepakatan dengan kepala desa pangkalan bulian (Pak Kaswani). Namun berdasarkan dokumen yang telah diberikan, tersebut hanya sungai aji asan yang disepakati antara kedua desa. Karena dokumen peta yang didalamnya memuat batas desa ulak kembang, ber-stempel basah ulak kembang tanpa ada dari desa pangkalan bulian, sehingga dokumen ini belum bisa digunakan sebagai acuan batas.

Segmen lain desa ulak kembang ada di utara sungai Batanghari leko yang terletak di sungai bukit ibul hingga ke tanah genting, tanah genting tersebut yang menjadi batas 3 desa antara talang buluh, pangkalan bulian, dan ulak kembang. Dari redaksi segmen ini desa pangkalan bulian juga memiliki redaksi segmen yang sama.

Dari keseluruhan informasi yang didapatkan, terdapat selisih informasi segmen antar desa namun tidak terlalu luas. Oleh karena itu, kesepakatan segmen dapat diwujudkan apabila tiap desa tidak mempertahankan egonya masing-masing, memperhatikan kondisi didalam wilayah tersebut serta bagiamana kepentingan mayoritas penduduknya.

SOSIALISASI TATA BATAS DESA TALANG BULUH

Sosialisasi menjadi salah satu bagian dari kegiatan pemetaan batas desa yang dilakukan. Rangkaian kegiatan ini dilaksanakan di Area Model 1 pada bulan Desember 2019. Kegiatan sosialisasi diadakan di desa talang buluh karena desa ini berbatasan dengan desa pangkalan bulian. Kegiatan ini dilakukan sebagai rangkaian kegiatan dari pemetaan batas desa pangkalan bulian. Selain itu kegiatan ini dilakukan sebagai pembuka bahasan segmen batas desa yang nantinya akan dibahas, dan memberikan pemahaman kepada pemerintah desa terkait mekanisme pemetaan batas desa.

Di dalam kegiatan sosialisasi ini juga dilakukan penggalian informasi terkait kewilayahan desa talang buluh sehingga penyepakatan batas desa bisa terwujud. Berdasarkan informasi yang didapatkan terdapat dokumen kesepakatan keputusan camat Batanghari leko, bersama masing-masing kepala desa di tahun 2007 yakni 0,5 km dari sungai dangku memanjang lurus menuju sungai Batanghari leko. Batas yang disepakati tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh warga dengan memasang patok-patok sebagai tanda. Namun dalam dokumen tersebut tidak tercantum koordinat yang lebih jelas tentang batas kedua desa. Sehingga tidak ada keterangan secara mendetail sungai dangku yang disepakati tersebut secara keseluruhan atau hanya ada di beberapa seksi sungai dangku

Sementara itu pihak pangkalan bulian menyangkal tentang terkait wilayah disekitar hilir sungai dangku. Sebab disepanjang sungai dangku menuju kehilir sungai dangku ada makam pesirah umar, dan disekitar itulah nenek moyang masyarakat desa pangkalan bulian hidup. Selain itu, wilayah tanah genting menjadi titik yang paling kunci dalam segmen batas desa ulak kembang dengan pangkalan bulian bahkan desa ulak kembang, karena di wilayah ini menjadi titik pertemua tiga desa yang disepakati sejak jaman marga.

Dari kegiatan ini maka didapatkan kesimpulan bahwa pembahasan segmen tiga desa dapat dikerucutkan dengan memulai segmen dari menyepakati hulu sungai dangku mengikuti kesepakatan 0.5 km hingga kearah hilir dengan tetap mempertimbangkan titik segmen tanah genting sebagai titik akhir batas yang akan membatasi desa talang buluh.

Distribusi Berdampak Film “Pesantren”

PENGEMBANGAN AGROFORESTRY LAHAN GAMBUT

Kegiatan pengembangan agroforestry Lahan Gambut di area model 2 dilaksanakan dalam periode waktu 26 November – 20 Desember 2019 yang dilakukan di Muara Medak dan Muara Merang. Dalam upaya untuk mengembangkan agroforestry lahan gambut terdapat dua kegiatan yang dilakukan yakni distribusi bibit dari penyemaian ke desa dan pertemuan kelompok.

Distribusi bibit dilakukan dari lokasi penyemaian BPTH wilayah I Palembang yang berada di Sukomoro ke lokasi Kelompok Tani Tumbuh Subur di Desa Muara Medak. Bibit didistribusikan langsung oleh pihak BPTH Wilayah I Palembang ke Desa Muara Medak pada tanggal 27 November 2019. Total bibit yang didistribusikan oleh BPTH Wilayah I Palembang ke Desa Muara Medak ( Kelompok Tani Tumbuh Subur) yaitu sebanyak 4.650 bibit.

Kemudian pada tanggal 28 November 2019 kelompok melakukan pertemuan dengan agenda untuk mendiskusikan rencana teknis pembagian bibit dan tindak lanjut mengenai pembangunan demplot. Kemudian berdasarkan diskusi tersebut pemindahan bibit disepakati dilakukan pada tanggal 29 November 2019 dengan menggunakan motor yang diberi keranjang di belakangnya. Sedangkan untuk teknis pembagian bibit yaitu sebanyak 200 bibit gaharu dipisahkan untuk kebutuhan demplot dan sisanya dibagi secara merata, setelah itu masing-masing anggota dibebaskan untuk bertukar bibit sesuai kebutuhan masing-masing.

Setelah membahas mengenai bibit dari BPTH, diskusi dilanjutkan dengan membahas rencana pembangunan demplot. Demplot agroforestry memiliki luas lahan 1 Ha dan akan diisi dengan komoditi kayu-kayuan (gaharu), jeruk dan nanas. Doemplot tersebut juga akan dipasangi pagar untuk menghindari serangan hama babi.

Kemudian pada malam hari tanggal 17 Desember 2019 diadakan kembali pertemuan dengan agenda pembahasan proses distribusi bibit ke masing-masing anggota dan perubahan rencana untuk demplot. Setelah pertemuan ini, tim dan perwakilan kelompok melakukan cek ke lokasi penanaman bibit dari BPTH dan cek lokasi yang akan dijadikan lahan demplot agroforestry.

Rencana tindak lanjut untuk kegiatan ini dianataranya: Menyelesaikan proses penanaman bibit dari BPTH oleh masing-masing anggota kelompok, Monitoring lahan dan bibit yang telah ditanam oleh anggota kelompok, Pembuatan lubang tanam di lahan demplot, Pengadaan bibit yang belum tersedia serta penanaman di lahan demplot.

Pertemuan Penyepakatan Segmen Batas Desa Pangkalan Bulian dengan Desa Ulak Kembang

Pertemuan penyepakatan segmen batas antara desa pangkalan bulian dengan desa ulak kembang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Batang Hari Leko Desa Tanah Abang pada tanggal  19 Desember 2019. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan sebagai berikut: 1) Mendapatkan kesepakatan batas administrasi desa antara desa ulak kembang dan desa pangkalan bulian, 2) Memberikan pembelajaran kepada pemerintah kecamatan dan desa bahwa pemataan batas desa dapat dilakukan dengan 2 metode yakni kartometrik dan pelacakan titik batas tanpa harus mengelilingi desa tersebut, 3) Memberikan pembelajaran bagi pemerintah setempat bahwa Pemetaan secara partisipatif dengan melibatkan semua unsur stakeholder yang ada di desa dapat meminimalisir pertikaian batas sehingga keputusan yang di ambil adalah keputusan bersama bukan keputusan sepihak dari pemerintah desa saja.

Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan BPD Desa Ulak Kembang, perwakilan BPD Desa Pangkalan Bulian, Sekertaris Desa Pangkalan Bulian, perwakilan masyarkat Desa Pangkalan Bulian, perwakilan masyarakat Desa Ulak Kembang, serta Tim Pemetaan Penabulu.

Dalam acara ini Sekertaris Camat Batang Hari Leko memberikan sambutan. Dia berharap apabila terdapat permasalah di dalam proses penetapan segmen batas kedua desa tersebut, permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan cara yang baik. Selain itu setiap perwakilan desa yang hadir diharapakan dapat mengambil keputusan terbaik sehingga dalam pertemuan ini dapat dihasikan kesepaktan segmen batas antara Desa Pangkalan Bulian dan Desa Ulak Kembang.

Kemudian dalam pertemuan ini, perwakilan desa yang hadir dipersilakan untuk menyampaikan pendapatnya. Bapak Ismail sebagai perwakilan Desa Pangkalan Bulian menyampaikan bahwa batas kedua desa pada dasarnya sudah ada sejak dahulu namun untuk menetapkan kembali batas kedua desa tersebut juga harus mempertimbangkan keadaan yang ada sekarang. Kemudian dia menjabarkan batas desa Pangkalan Bulian versi marga. Setelah itu, Perwakilan Desa Ulak Kembang yang juga merupakan mantan kepala Desa Ulak Kembang menyatakan bahwa dia sepakat dengan batas desa yang merujuk pada batas marga. Namun pada tahun 2010 terdapat kesepakatan tentang segmen batas desa antara beliau semasa menjabat kepala desa dengan kepala desa pangkalan bulian pada saat itu. Kesepakatan tersebut hanya membahas segmen sepanjang sungai aji asan. Oleh karena itu, beliau setuju untuk menindak lanjuti kegiatan penyepakatan batas segmen antara desa pangkalan bulian dan desa ulak kembang namun dengan tidak mengcuhkan hasil kesepakatan sebelumnya.

Pertemuan ini kemudian dianjutkan dengan pembahasan segmen batas antara Desa Pangkalan Bulian dengan Desa Ulak Kembang. Melihat tumpang tindih batas antara kedua desa, bapak sekertaris camat kemudian mengambil sebuah solusi untuk membagi 2 wilayah yang tumpang tindih klaim batas tersebut. Keputusan yang diambil ini juga telah disepakati oleh perwakilan kedua desa yang hadir dengan menekankan bahwa keputusan tentang batasa kedua desa tersebut tidak akan lagi berubah.

Monitoring Instalasi Panen Air Hujan (PAH)

Pengembangan instalasi panen air hujan (PAH)  pada daerah pesisir adalah salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan air konsumsi bagi masyarakat. Kegiatan monitoring instalasi panen air hujan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari pembuatan instalasi Panen Air Hujan (PAH) yang telah dibangun di beberapa titik. Monitoring dan evaluasi untuk PAH dilaksanakan di dua kecamatan yakni Kecamatan Karang Agung Ilir pada 30 November – 6 Desember 2019 dan Kecamatan Banyuasin II pada tanggal 8 Desember – 19 Desember 2019. Kegiatan monitoring ini bertujuan untuk: 1) Mengetahui kondisi dari instalasi yang telah dibangun, 2) Mengetahui fungsi dari instalasi sesuai dengan yang semestinya atau belum, 3) Mengetahui kualitas air hasil instalasi melalui pengujian sederhana, 4) Penjajagan penerimaan masyarakat terhadap teknologi ini dan kemungkinan pengembangan ke depan.

Berdasarkan pengamatan yang dilakukan dalam kegiatan monitoring evaluasi, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: 1) Instalasi panen air hujan yang sudah ada telah berfungsi dengan baik, namun masih perlu dilakukan perbaikan-perbaikan di beberapa bagian, 2) pH dan TDS air hujan yang ditampung sudah memenuhi persyaratan air konsumsi (hasiluji sederhana, pHmeter, TDS meter, visual dan rasa), 3) Peletakan instalasi Panen Air Hujan (PAH) di fasilitas umum dengan tujuan kampanye ternyata kurang efektif karena pemanfaatannya sangat minimal, 4) Bebebrapa desa juga tertarik untuk melakukan pemasangan Instalasi PAH, namun sebagian masyarakat telah memiliki bak penampung sehingga hanya perlu membuat sisitem penyaringan saja, 5) Sosialisasi tatap muka dengan warga dinilai lebih efektif untuk dilakukan dibandingkan hanya dengan mengundang perwakilan tokoh masyarakat karena penyebaran informasi lebih merata.

Berdasarkan data yang telah diperoleh setelah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap instalasi Panen Air Hujan yang telah di buat di beberapa titik, maka rencana tindak lanjut dari kegiatan ini meliputi: 1) Pembentukan kelompok penyedia layanan pembuatan instalasi PAH di tingkat masyarakat, 2) Perubahan ukuran instalasi sehingga mempermudah penyediaan material di tingkat local, 3) Perbaikan konstruksi agar instalasi lebih kuat.

Monitoring Pengembangan Burung Hantu Tyto Alba Sebagai Pengendali Hama Tikus

Kegiatan kunjungan monitoring program pengendalian hama tikus secara terpadu dengan predator alami Tyto Alba di Kecamatan Karang Agung Ilir dilaksanakan pada tanggal 30 November 2019 sampai dengan tanggal 6 Desember 2019. Monitoring di Desa Sumber Rejeki dilakukan pada 1-3 Desember 2019 dan monitoring di Desa Tabala Jaya dilakukan pada 4-5 Desember 2019. Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan sebagai berikut: 1) Memastikan perkembangan aktivitas burung hantu di sekitar demplot Tyto Alba yang terpasang berdasarkan hasil monitoring dan catatan kelompok tani, 2) Mendiskusikan temuan-temuan yang ada di lapangan, tantangan  dan kendala yang dihadapi serta metode-metode yang digunakan dilapangan oleh kelompok tani untuk memonitoring Tyto Alba.

Berdasarkan monitoring yang telah dilaksanakan sudah ada kemandirian dari para petani dan ujicoba penanggulangan hama tikus melalui Tyto Alba ini memang belum bisa diukur efektifitasnya dari hasil panen padi karena saat ini petani masih proses olah lahan bahkan ada yang belum karena hujan belum sering turun. Namun berdasarkan diskusi dengan kelompok tani, di lokasi-lokasi yang telah aktif ditemukan burung hantu ini lubang tikus dan jalan tikus tidak terlihat banyak, sedangkan di beberapa area yang belum terdapat tenggeran aktif masih terlihat jalan tikus yang licin bekas dilalui. Selain itu masih diketemukan penggunaan racun tikus rodentisida di area yang sudah terdapat rubuha/demonstration plot (demplot) dan yang belum.

Kelompok tani yang diintervensi ternyata tidak aktif melakukan monitoring pasca pembuatan demplot di desa Tabala Jaya (primer 12). Kelompok tani primer 12, RT 3A. sedangkan kelompok tani lainnya aktif melalulan monitoring dan pencatatan. Kondisi Rumah burung hantu (nestbox) masih terlihat baik dan kuat belum ada perubahan, tenggeran masih terpasang namun belum ada penambahan. Menurut kelompok tani, rencana penambahan tenggeran akan dilakukan secara swadaya oleh petani jika sudah mulai tanam padi.

Sebagai tindak lanjut dari monitoring yang dilakukan, maka berikut merupakan beberapa rencana kegiatan yang kan dilakukan: 1) Melakukan pendekatan kepada kelompok tani yang telah mandiri di desa Sumber Rejeki, Tabala Jaya maupun petani dari desa lain yang sudah membuat secara mandiri namun belum sesuai standar, 2) Melakukan monitoring Tyto alba bulan Januari saat musim tanam dan workshop pertanian ramah lingkungan dengan pembuatan pupuk organik dengan pengkoposan, 3) Evaluasi teknis oleh Pak Lim disertai pelatihan singkat dna praktek lapangan di desa lain sebagai pengembangan target 2 desa (karang sari dan jati sari serta primer 5) yang akan dilakukan di bulan Februari 2020, serta melakukan penulisan pembelajaran baik oleh para petani terkait penangulangan hama tikus menggunakan burung hantu dan pertanian ramah lingkungan.

 

Field Visit 3: Resbound West Kalimantan

Lanskap Sembilang Dangku: Kontestasi Kepentingan dan Kolaborasi Tindakan