Pertemuan Penyepakatan Segmen Batas Desa Pangkalan Bulian dengan Desa Ulak Kembang
Pertemuan penyepakatan segmen batas antara desa pangkalan bulian dengan desa ulak kembang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Batang Hari Leko Desa Tanah Abang pada tanggal 19 Desember 2019. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan sebagai berikut: 1) Mendapatkan kesepakatan batas administrasi desa antara desa ulak kembang dan desa pangkalan bulian, 2) Memberikan pembelajaran kepada pemerintah kecamatan dan desa bahwa pemataan batas desa dapat dilakukan dengan 2 metode yakni kartometrik dan pelacakan titik batas tanpa harus mengelilingi desa tersebut, 3) Memberikan pembelajaran bagi pemerintah setempat bahwa Pemetaan secara partisipatif dengan melibatkan semua unsur stakeholder yang ada di desa dapat meminimalisir pertikaian batas sehingga keputusan yang di ambil adalah keputusan bersama bukan keputusan sepihak dari pemerintah desa saja.
Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan BPD Desa Ulak Kembang, perwakilan BPD Desa Pangkalan Bulian, Sekertaris Desa Pangkalan Bulian, perwakilan masyarkat Desa Pangkalan Bulian, perwakilan masyarakat Desa Ulak Kembang, serta Tim Pemetaan Penabulu.
Dalam acara ini Sekertaris Camat Batang Hari Leko memberikan sambutan. Dia berharap apabila terdapat permasalah di dalam proses penetapan segmen batas kedua desa tersebut, permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan cara yang baik. Selain itu setiap perwakilan desa yang hadir diharapakan dapat mengambil keputusan terbaik sehingga dalam pertemuan ini dapat dihasikan kesepaktan segmen batas antara Desa Pangkalan Bulian dan Desa Ulak Kembang.
Kemudian dalam pertemuan ini, perwakilan desa yang hadir dipersilakan untuk menyampaikan pendapatnya. Bapak Ismail sebagai perwakilan Desa Pangkalan Bulian menyampaikan bahwa batas kedua desa pada dasarnya sudah ada sejak dahulu namun untuk menetapkan kembali batas kedua desa tersebut juga harus mempertimbangkan keadaan yang ada sekarang. Kemudian dia menjabarkan batas desa Pangkalan Bulian versi marga. Setelah itu, Perwakilan Desa Ulak Kembang yang juga merupakan mantan kepala Desa Ulak Kembang menyatakan bahwa dia sepakat dengan batas desa yang merujuk pada batas marga. Namun pada tahun 2010 terdapat kesepakatan tentang segmen batas desa antara beliau semasa menjabat kepala desa dengan kepala desa pangkalan bulian pada saat itu. Kesepakatan tersebut hanya membahas segmen sepanjang sungai aji asan. Oleh karena itu, beliau setuju untuk menindak lanjuti kegiatan penyepakatan batas segmen antara desa pangkalan bulian dan desa ulak kembang namun dengan tidak mengcuhkan hasil kesepakatan sebelumnya.
Pertemuan ini kemudian dianjutkan dengan pembahasan segmen batas antara Desa Pangkalan Bulian dengan Desa Ulak Kembang. Melihat tumpang tindih batas antara kedua desa, bapak sekertaris camat kemudian mengambil sebuah solusi untuk membagi 2 wilayah yang tumpang tindih klaim batas tersebut. Keputusan yang diambil ini juga telah disepakati oleh perwakilan kedua desa yang hadir dengan menekankan bahwa keputusan tentang batasa kedua desa tersebut tidak akan lagi berubah.