Penelitian Dasar Situasi HAM dan Praktik Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dalam Rantai Nilai Kelapa Sawit di Kalimantan Barat
Kompleksitas rantai nilai kelapa sawit memperlihatkan berbagai tantangan yang dihadapi dari isu ketenagakerjaan, rendahnya produktivitas hasil panen petani sawit mandiri, keterbatasan akses petani terhadap sumber bibit legal, akses sumber pupuk bermutu, jarak lokasi kebun dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) serta minimnya informasi desa tentang kesesuaian Non-Deforestation, Peat dan Exploitation (NDPE) dan risiko sosial (Mafira, Rakhmadi dan Novianti 2018).
Fenomena keberlanjutan rantai nilai pada bagian hulu, hilir dan bagian akhir konsumen seperti gambaran puncak gunung es, yang hanya bisa memperlihatkan sebuah kejadian pada permukaan namun sulit untuk mengungkap atribut yang menjadi penyusunnya. Diagnostik keberlanjutan akan dilakukan untuk mengungkap baseline kolaborasi situasi perlindungan dan pemajuan HAM dan praktik CSR untuk mencapai sasaran target ideal dari aspek keberlanjutan dari semua dimensi yaitu dimensi ekonomi, sosial, lingkungan, kelembagaan, politik dan teknologi (Alder et al., 2000; Hermawan et al., 2006)
Pada tanggal 12 September 2019, dilakukan diskusi terfokus di Ruang Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu dengan maksud menyediakan ruang bagi multi-stakeholder untuk mencurahkan pendapatnya, terkait situasi dasar perlindungan, pemajuan dan pemenuhan hak asasi manusia warga desa di Kalimantan Barat. Informasi dasar ini akan dipergunakan untuk menyusun panduan bersama tentang Community and Corporate Social Responsibility (CCSR).
Diskusi terfokus yang difasilitasi oleh Yayasan Penabulu yang bekerjasama dengan Plan B ini dihadiri oleh Pemerintah Kecamatan dari Kecamatan Suhaid dan Semitau, Manajemen Perusahaan dari PT. Kartika Prima Cipta dan PT. Paramita Internusa Pratama, Pemerintah dan Masyarakat Desa dari 5 Desa; (1) Desa Sekedau, Kecamatan Semitau, (2) Desa Semitau Hilir, Kecamatan Semitau, (3) Desa Marsedan Raya, Kecamatan Semitau, (4) Desa Nanga Suhaid, Kecamatan Suhaid dan (5) Desa Mantan, Kecamatan Suhaid.
Dengan metode partisipatif melalui diskusi kelompok dan observasi, kegiatan ini mempunyai tujuan khusus ini antara lain untuk mendapatkan informasi tentang:
- Situasi perlindungan hak asasi manusia warga desa dan praktik keberlanjutan perusahaan terhadap pembangunan desa;
- Regulasi yang tersedia terkait dimensi keberlanjutan sektor perkebunan baik di tingkat desa dan kabupaten;
- Identifikasi status keberlanjutan dimensi lingkungan, ekonomi, sosial, kelembagaan, politik dan teknologi dari rantai nilai kelapa sawit.