Diskusi tentang Perhutanan Sosial dengan Gabungan Kelompok Tani Berkah Hijau Lestari di Dusun 7 Desa Muara Medak Kecamatan Bayung Lencir

Tanggal 28 Agustus 2020 dilaksanakan diskusi  dengan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Berkah Hijau Lestari di dusun 7, desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir, diskusi kali ini membahas lebih mendalam tentan ijin Perhutanan Sosial  yang telah diterima oleh Gapoktan Berkah Hijau Lestari. Perhutanan Sosial adalah system pengelolaan hitan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.

Pada Periode 2015-2019 pemerintah mengalokasikan 12,7 Ha untuk Perhutanan Sosial, melalui skema:

  1. Hutan Desa (HD) dengan tenurial HPHD atau Hak Pengelolaan Hutan Desa
  2. Hutan Kemasyarakatan (HKm), izin yang diberikan adalah IUP HKm atau izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan.
  3. Hutan Tanaman Rakyat (HTR) izin yang diberikanadalah IUPHHK-HTR atau izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayup-Hutan Tanaman Rakyat
  4. Hutan Adat (HA), tenurialnya adalah Penetapan Pencantuman Hutan Adat
  5. Kemitraan Kehutanan (KK) dalam bentuk KULIN KK atau Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan dan IPHPS atau     Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial di Pulau Jawa. Sumber : http://pkps.menlhk.go.id/

Dalam diskusi kali ini focus pembahasaanya pada bagaimana proses pengajuan perijinan Perhutanan Sosial yang dilakukan oleh Gapoktan Berkah Hijau Lestari, dan rencana tindak lanjut setelah ijin diperoleh, serta bagaimana mencari alternative jalan keluar terhadap permasalahan-permasalahan yang ada dalam pengelolaan kemitraan Gabungan Kelompok Tani Berkah Hijau Lestari.