Multi-Stakeholder Forestry Programme (MFP)

Nomor kontrak: 8449/EXC150231.

IDR 1,638,646,920

23 Februari 2015 – 31 Maret 2015

Uraian

Sehubungan dengan pelaksanaan SVLK berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.45/Menhut-II/2014 jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.95/Menhut-II/2014 terkait Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), berdasarkan hasil sosialisasi di beberapa sentra industri pada bulan Januari, masih banyak pelaku usaha kecil (IKM dan pemilik hutan hak) yang belum memiliki SVLK dan banyak yang belum memiliki izin. Pemerintah melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan memfasilitasi kegiatan pelaksanaan sertifikasi termasuk pendampingan dalam rangka persiapan sertifikasi serta penilikan pertama bagi IKM secara berkelompok dalam rangka memperoleh percepatan SVLK bagi IKM.

Multistakeholder Forestry Programme Fase 3 (MFP 3) sebagai program kerjasama Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Pemerintah Inggris (UKCCU) akan memfasilitasi percepatan pelaksanaan SVLK dengan memfasilitasi kegiatan pendampingan dan sertifikasi secara berkelompok bagi IUIPHHK kapasitas s/d 6000 m3/tahun dan IKM Mebel s/d 500 juta.

Terkait dengan hal tersebut di atas, Penabulu atas dukungan MFP3 akan melakukan kegiatan:

  1. Pertemuan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan dengan Gubernur yang dihadiri oleh Bupati/Walikota dan kantor dinas terkait dengan percepatan pelaksanaan SVLK di Surabaya, Semarang, DIY, Bandung, Bali
  2. Pelatihan penggunaan sistem aplikasi bagi tim pendamping
  3. Fasilitasi pertemuan-pertemuan tim pengarah di provinsi/kabupaten yang akan diadakan di 12 provinsi target percepatan implementasi SVKL

Pendukung Program

Program ini didukung oleh Multi-Stakeholder Forestry Programme (MFP) berdasarkan Perjanjian Jasa dengan OPML-Multi-Stakeholder Forestry Programme 3 No. Kontrak 8449/EXC150231 tanggal 23 Februari 2014, dengan total dukungan dana sebesar Rp 1.638.646.920,00.