Pendukung Program
Global Affairs Canada
Dokumen
–
Anggaran
IDR. 457,902,500
Periode
20 September 2023 – 01 Agustus 2024
Uraian
Pada tahun 2021, Indonesia mengalami peningkatan signifikan dalam kasus kekerasan berbasis gender. Berdasarkan laporan dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), jumlah kasus kekerasan berbasis gender meningkat sebesar 50%, mencapai total 338.496 kasus, dibandingkan dengan 226.062 kasus pada tahun 2020. Laporan ini menyoroti lonjakan 80% dalam kasus kekerasan berbasis gender yang dilaporkan secara umum, termasuk peningkatan 52% dalam kasus yang dicatat oleh pengadilan agama.
Sementara itu, Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang terletak di Provinsi Sumatera Barat, juga menghadapi tantangan serupa. Menurut “Buku Profil Perempuan dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai” yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat, terdapat total 17 kasus kekerasan terhadap perempuan selama tahun 2021, terutama yang menimpa anak-anak berusia kurang dari 18 tahun. Namun, statistik ini diduga tidak mencakup kasus-kasus yang tidak dilaporkan karena terbatasnya kesadaran masyarakat tentang kekerasan berbasis gender.
Faktor-faktor yang menyebabkan peningkatan kekerasan berbasis gender termasuk kapasitas pemerintah daerah yang tidak memadai, norma-norma sosial budaya yang mendukung ketidaksetaraan gender, serta hambatan geografis yang mempersulit penanganan kasus. Upaya-upaya pemerintah daerah, seperti pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan penggunaan aplikasi digital SILAPAK, terganggu oleh keterbatasan pengetahuan dan kapasitas di antara pejabat pemerintah daerah dan relawan. Norma patriarki yang dominan di Kepulauan Mentawai memberikan kekuasaan utama kepada laki-laki, mempengaruhi dominasi mereka dalam berbagai aspek kehidupan termasuk kepemimpinan politik dan peran dalam rumah tangga. Geografis Kepulauan Mentawai juga menambah kerumitan dalam memberikan bantuan dan dukungan kepada korban kekerasan berbasis gender di berbagai pulau utama.
Tujuan dari proyek ini adalah untuk mengurangi kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan di Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan hasil sebagai berikut:
- Meningkatkan akses perempuan dan anak terhadap layanan multi-sektoral yang penting, aman, dan memadai untuk memerangi kekerasan terhadap mereka;
- Menetapkan kebijakan, peraturan, dan langkah-langkah penegakan hukum yang diperlukan untuk melindungi perempuan dan anak dari kekerasan di tingkat desa;
- Memperkuat kapasitas 100 Relawan SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak) di tiga desa untuk bertindak sebagai agen perubahan dalam mengimplementasikan model DRPPA di Kabupaten Kepulauan Mentawai dan
- Merumuskan pelibatan masyarakat mekanisme dalam kelompok perempuan dan pemuda untuk memberikan bantuan kepada korban kekerasan.
Pendukung Program
Program ini didukung oleh Global Affairs Canada, periode program 20 September 2023 – 01 Agustus 2024 dengan total dukungan dana sebesar IDR. 457,902,500,- lokasi kerja , Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat