PENABULU JEJARING IMPLEMENTASI adalah salah satu dari lima Badan Pelaksana di bawah Yayasan Penabulu (empat Badan Pelaksana lainnya adalah: Manajemen Hibah, Institut Riset, Tanggap Bencana dan CSRO), yang secara resmi disahkan pada 24 Oktober 2018 berdasarkan akta notaris No. 30 oleh Kokoh Henry, SH, MKn, notaris di Jakarta. Yayasan Penabulu adalah yayasan nirlaba, yang didedikasikan untuk pemberdayaan masyarakat sipil di Indonesia. Yayasan Penabulu didirikan di Jakarta pada tahun 2002, berdasarkan akta notaris No. 1 pada tanggal 22 Oktober 2003 yang diatur oleh Rita Riana Hutapea, SH, yang telah dikukuhkan oleh keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C-435 HT. 01.02.TH 2004, tertanggal 5 Agustus 2004.
Badan Pelaksana Jejaring Implementasi dibentuk Yayasan Penabulu untuk mewadahi fungsi implementasi program secara berjejaring bersama dengan mitra organisasi lokal dan kelompok kerja tematik lainnya. Penabulu meyakini bahwa pelaksanaan program yang integrative dan komprehensif jelas membutuhkan kolaborasi dan kerjasama dengan lembaga lain yang memiliki kesamaan nilai, tujuan dan komiten. Relasi jejaring kerja juga diarahkan untuk menjadi pemungkin terwujudnya pertukaran dan produksi pengetahuan baru yang inter- dan transdisiplin dalam jejaring implementasi skala nasional.
Susunan struktur Badan Pelaksana Jejaring Implementasi Yayasan Penabulu adalah sebagai berikut:
Komite Pengarah: Suwarida, Felicitas Sri Purwani
Direktur: Sardi Winata
Administrator Program: Putut Satria Aji Wardhana
Manajer Keuangan: Ratna Dwi Puspitasari, Rivia Dian Tikawati
Kantor Pusat:
Komplek Rawa Bambu 1 Jalan D No. 6,
Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12520
Telp/Fax: 021 7884 8321
Email: info@penabulu.id
Web: www.penabulu.id