25 Desa di Lombok Timur Ikuti Pelatihan Proyek Echo Green
MATARAM – Proyek ECHO Green di Lombok Timur akan mendorong peningkatan kapasitas kelompok petani perempuan dan generasi muda. Sebanyak 25 desa di 3 kecamatan di Kabupaten Lombok Timur akan mengembangkan kapasitasnya di sektor pertanian. Ketiga kecamatan yang menjadi prioritas ECHO Green diantaranya, Kecamatan Sembalun, Kecamatan Suela dan Kecamatan Sambelia.
Sekretaris Daerah Lombok Timur, Drs. HM. Juaini Taopik, MAp saat membuka training yang disponsori ECHO Green berharap, pelatihan tersebut akan mendorong tumbuhnya Kader Desa Tata Ruang dan Tata Guna Lahan yang mampu berperan sebagai fasilitator dalam proses penyusunan Tata Ruang Desa dan Tata Guna Lahan di desa masing-masing secara mandiri. Selanjutnya dapat mendukung Tim Pemetaan Desa (TPD) dalam membuat Peta Tematik, terutama Peta Sumber Daya Alam Desa dan Peta Penggunaan Lahan Pertanian Desa. Serta Peta Tematik lainnya yaitu Peta Kerentanan Bencana, Peta Tata Kelola Sumber Daya Air dan Irigasi
(Hidrologi), dan Peta Kawasan Konservasi Tinggi (NKT/HCV).
“Training ini tentang Perencanaan Tata Ruang dan Tata Guna Lahan Desa yang Inklusif Berbasis Perempuan dan Pemuda untuk Pertanian Berkelanjutan untuk Kader Desa di Kabupaten Lombok Timur,” ujar Sekda Lotim Juaini Taopik.
Dihadapan peserta training yang diutus dari masing-masing kader desa, kecamatan se Lombok Timur, Sekda Juaini Taopik bahwa ECHO Green akan memfasilitasi pertemuan kepala desa di tiap kecamatan untuk membahas perencanaan Tata Ruang dan Tata Guna Lahan Desa, Memperkuat pemahaman dan kapasitas teknis para pihak di lokasi program ECHO Green serta membina kader sebagai fasilitator lokal dalam melakukan Tata Ruang Desa dan Tata Guna Lahan yang dapat menjamin pemenuhan hak ekonomi perempuan dan pemuda kelompok tani. Diharapkan dari pelaksanaan kegiatan pelatihan ini para kader dapat mendukung pelaksanaan penyusunan Tata Ruang Desa dan Tata Guna Lahan Desa melalui ECHO Green. Disamping itu akan memperkuat keterlibatan perempuan dan pemuda dalam pembangunan desa di bawah tatanan desa yang baru berdasarkan Undang-Undang Desa bahwa Pemerintah Desa memiliki wewenang untuk menyusun Rencana Tata Ruang Desa dan Rencana Tata Guna Lahan Desa yang terintegrasi. Artinya, proses-proses perencanaan yang dilakukan harus partisipatif, memastikan keterlibatan efektif perempuan, generasi muda dan kelompok-kelompok terpinggirkan lainnya.
Berdasarkan hal tersebut ECHO Green telah menyusun modul/guideline yang merujuk pada toolkits analisis gender, UU Desa, UU Perencanaan Tata Ruang, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 41/2007 tentang klasifikasi penggunaan lahan, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 20/2007 tentang Pedoman Analisis Teknis dalam Perencanaan Tata Ruang. Selain itu Pedoman ini juga telah mengadaptasi dan menggabungkan metode Penilaian cepat partisipatif dan perencanaan penggunaan lahan berbasis masyarakat.
Kegiatan ini pun dapat mengimplementasikan penggunaan pedoman tersebut diperlukan pelatihan (Training) di tingkat kabupaten. Yaitu, Pelatihan Perencanaan Tata Ruang dan Tata Guna Lahan Desa yang Inklusif untuk OMS, perangkat pemerintah desa dan kecamatan, dan pemimpin kelompok perempuan dan pemuda di tingkat kabupaten (Training on Inclusive Village Spatial and Land-Use Planning for CSOs, Village and Sub-District Government Apparatus, and Women and Youth Group Leaders at District Level).
Tak kalah pentingnya, memfasilitasi pembentukan Tim Pelaksanan Desa (TPD) dalam melakukan Pemetaan melalui Tim Pemetaan Desa dan penyusunan Peraturan Desa melalui Tim Penyusunan Perdes terkait Tata Ruang Desa yang melibatkan perwakilan kelompok perempuan dan pemuda di tiap desa.
Pelatihan ECHO Green berlangsung di salah satu hotel di kawasan Senggigi berlangsung dari tanggal 6-9 Oktober 2020 mendatang. Dalam.pelatihan tersebut, peserta diharuskan memperhatikan protokol kesehatan. (wr-dy)
Sumber: http://echogreen.id/25-desa-di-lombok-timur-ikuti-pelatihan-proyek-echo-green/