SOSIALISASI TATA BATAS DESA DESA ULAK KEMBANG

Rangkaian kegiatan pemetaan batas desa salah satunya adalah kegiatan sosialiasasi kegiatan  ini dilaksanakan di Area Model 1 pada bulan Desember 2019. Sosialisasi ini bertujuan  untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat, khususnya pemerintah desa mengenai apa yang seharusnya dilakukan dan bagaimana mekanisme pemetaan batas desa sesuai dengan Permendagri 45 Tahun 2016. Selain itu dalam sosialisais ini juga dilakukan penggalian informasi mengenai klaim batas desa ulak kembang yang berbatasan dengan pangkalan bulian sehingga nantinya bisa dijadikan bahan diskusi untuk mencari celah kesepakatan segmen batas antara desa pangkalan bulian dengan desa ulak kembang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari kepala desa ulak kembang, pihaknya sudah memiliki kesepakatan dengan kepala desa pangkalan bulian (Pak Kaswani). Namun berdasarkan dokumen yang telah diberikan, tersebut hanya sungai aji asan yang disepakati antara kedua desa. Karena dokumen peta yang didalamnya memuat batas desa ulak kembang, ber-stempel basah ulak kembang tanpa ada dari desa pangkalan bulian, sehingga dokumen ini belum bisa digunakan sebagai acuan batas.

Segmen lain desa ulak kembang ada di utara sungai Batanghari leko yang terletak di sungai bukit ibul hingga ke tanah genting, tanah genting tersebut yang menjadi batas 3 desa antara talang buluh, pangkalan bulian, dan ulak kembang. Dari redaksi segmen ini desa pangkalan bulian juga memiliki redaksi segmen yang sama.

Dari keseluruhan informasi yang didapatkan, terdapat selisih informasi segmen antar desa namun tidak terlalu luas. Oleh karena itu, kesepakatan segmen dapat diwujudkan apabila tiap desa tidak mempertahankan egonya masing-masing, memperhatikan kondisi didalam wilayah tersebut serta bagiamana kepentingan mayoritas penduduknya.