Desa di Grobogan Diminta Terintegrasi Tata Kelola Wilayah dengan RPJMD

Murianews, Grobogan – Pemerintah Desa di Kabupaten Grobogan diminta mengintegrasikan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dengan tata Kelola wilayah. Imbauan itu terungkap dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas bagi Pemerintah Desa di Hotel Grand Master Purwodadi. Kegiatan itu digelar selama Senin hingga Kamis (7-10/11/2022). Acara tersebut diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Grobogan bersama Yayasan Penabulu dengan Program ECHO Green. Adapun peserta kegiatan tersebut yakni perwakilan pemerintah desa di Kecamatan Godong dan Penawangan serta Desa Nampu, Kecamatan Karangrayung. Sekretaris Dispermades Kabupaten Grobogan Heru Praja mengatakan, agenda tersebut dalam rangka mengintegrasikan perencaan desa yang inklusif dan terakomodir dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di tingkat desa. Salah satu yang didorong untuk dikembangkan yakni sektor pertanian. Menurut Heru, petani secara sederhana harusnya mulai fokus pada pengurangan modal pertanian. Namun, dengan kuantitas dan kualitas hasil pertanian yang tetap terjaga.

’Ini dapat dilakukan dengan mulai berlatih meramu input pertanian yang dibuat dari bahan baku yang murah dan ramah lingkungan pertanian,’’ kata dia. Menurutnya, kelompok generasi muda tani kita harus mulai bijak dalam memanfaatkan teknologi informasi. Selain itu juga teknologi pertanian untuk mendorong produktif dan mutu, agar memiliki daya saing. Sementara itu, Sardi Winata, Bidang Advokasi dan Patnersip Officer Program ECHO mengharapkan seluruh Pemdes di Kecamatan Godong dan Penawangan dapat mengembangkan kegiatan yang telah dimulai oleh Tim ECHO Green dua tahun terakhir. Di mana, kegiatan itu dimaksukkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) desa tahun yang akan datang. ’’Mengenai peraturan Tata Kelola Wilayah Desa, kami telah menyusunnya di dua desa di Kecamatan Godong dan di dua Desa di Kecamatan Penawangan sebagai percontohan,’’ kata dia. Menurut Sardi Winata, Perdes Tata Kelola Wilayah Desa menjadi penting karena memudahkan desa dalam mengatur peruntukan ruang wilayah desa. Yakni dengan tetap memperhatikan ketetapan aturan yang lebih tinggi, yaitu Perda RTRW Kabupaten Grobogan. ’’Perdes Tata Kelola Wilayah Desa memberikan wewenang kepada pemerintah desa dalam menahan laju alih fungsi lahan pertanian. Selain itu juga dapat menetapkan kawasan ekonomi hijau pertanian berkelanjutan untuk mendukung perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B),’’ tutupnya.

Sumber: http://echogreen.id/desa-di-grobogan-diminta-terintegrasikan-tata-kelola-wilayah-dengan-rpjmd/