Sosialisasi RESBOUND dan Semiloka: Membangun Kerangka Desa Lingkar Sawit yang Berkelanjutan dan Sejahtera di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat

RESBOUND (Responsible and Sustainable Business in Indonesia Palm Oil Plantation) adalah proyek tiga tahun, yang dilaksanakan oleh Yayasan PENABULU dan PKPA bersama dengan ICCO Cooperation, dengan dukungan dari European Union. Tujuan dari program ini diantaranya adalah untuk memperkuat inisiatif stakeholder dan para pemangku kepentingan dalam mendukung kehidupan pedesaan yang layak bagi petani kecil dan pekerja di perkebunan kelapa sawit melalui perumusan Community and Corporate Sosial Responsibility (CCSR); penguatan desa dan BUMDES serta komunitas lokal, di Propinsi Kalimantan Barat dan Sumatera Utara.

Pada tanggal 26 September 2019 telah dilaksanakan Sosialisasi dan Semiloka Program RESBOUND yang berlangsung di Balai Majelis Adat Budaya Melayu Putusibau. Kegiatan dihadiri 70 orang stakeholder perwakilan dari kalangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu (PJW Setda dan jajaran OPD), perwakilan Muspika Kecamatan Semitau dan Suhaid, Forum LSM dan perwakilan OMS (Organisasi Masyarakat Sipil) lokal yang bekerja di Kabupaten Kapuas Hulu dan akademisi dan perwakilan masyarakat dari sepuluh Desa di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat yaitu tujuh desa di Kecamatan Semitau antara lain: (1) Desa Sekedau, (2) Nanga Seberuang, (3) Nanga Lemedak, (4) Semitau Hilir, (5) Tua Abang dan (6) Marsedan Raya dan (7) Nanga Kenapai dan tiga desa di Kecamatan Suhaid, antara lain: (1) Nanga Suhaid,  (2) Mantan dan (3) Menapar.

Program ini mengusung tiga area intervensi yaitu: 1) Pengembangan kerangka pendekatan inklusi dari sektor bisnis kelapa sawit dalam kerangka Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia berdasarkan Prinsip-prinsip Panduan Bisnis dan Hak Asasi Manusia dengan memanfaatkan dana CSR perusahaan di tingkat desa perkebunan yang terintegrasi dengan Dana Desa; 2) Penguatan peran Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) di area perkebunan untuk mendorong penghormatan dan perlindungan HAM dalam rantai pasokan minyak sawit yang berkelanjutan; dan 3) Penyadartahuan tentang pentingnya sawit berkelanjutan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 11/2015 dan tata aturan global dalam Panduan Bisnis dan Hak Asasi Manusia.

Sambutan baik oleh Bupati Kapuas Hulu melalui Pj Sekda. Bp. Muchtarudin, M. AP, “Sektor sawit merupakan sektor strategis bagi Kapuas Hulu. Kami menyambut baik program ini. Perusahaan sawit yang beroperasi di desa Kapuas Hulu, perlu untuk melakukan pendampingan desa melalui CSR yang disinkronkan dengan rencana pembangunan desa, misalkan untuk memperbaiki pelayanan sosial dasar dan stunting. Bagi kepala desa, CSR dari perusahaan harus terintegrasi dengan APBDes. Apabila belum, Kabupaten akan melakukan asistensi. Selain itu, rencana pembangunan desa harus memperhatikan kebutuhan masyarakat. Bukan rencana pembangunan yang dibuat sendiri”.

Melalui catatan sambutannya, Bupati Kapuas Hulu mengakui masih adanya permasalahan dalam rantai pasok kelapa sawit, diantaranya kebakaran hutan dan lahan serta polusi debu akibat pengangkutan sawit. Bupati Kapuas Hulu menghimbau perlunya praktik bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, serta menegaskan perlunya komitmen perusahaan dan pemerintah desa untuk terwujudnya desa sawit yang berkelanjutan dan sejahtera.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan selama 6 jam, selain mensosialisasikan Program RESBOUND untuk 3 tahun di Kapuas Hulu, dilakukan juga semiloka dengan 3 topik pembahasan, antara lain:

  • “RESBOUND dan Peran Masyarakat Sipil dalam Inklusi Sosial Menuju Desa Sejahtera”
  • “Desa Membangun dan Peran CSR dalam Pembangunan Desa”

“Prioritas Pembangunan di Kapuas Hulu Tahun 2020”.